“Wartawan diharapkan dalam penulisan berita lebih berpihak pada anak dan perempuan
MEDIA memainkan peranan penting dalam membangkitkan kesadaran mengenai hak-hak anak. Melalui media masyarakat dapat lebih peduli terhadap hak-hak anak, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, pencegahan HIV/AIDS dan perlindungan anak.
Namun selama ini media cenderung mengeksploitasi anak dan kadangkala melupakan hak anak, hal ini terjadi karena jurnalis kurang memahami hak anak. Beberapa kasus liputan anak, yang semula bermaksud untuk membela anak justru membuat tereksploitasi sehingga anak akhirnya tidak bebas lagi karena identitasnya diketahui publik.
Oleh karena hal-hal tersebut, Unicef bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, mengadakan pelatihan tentang hak-hak anak yang dipusatkan di Hotel Arumbay Biak, Rabu (24/10) hingga Jumat (26/10). Pelatihan itu diikuti 28 wartawan dari media cetak maupun elektronik se Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pada pelatihan itu, para wartawan diberi pemahaman tentang Konveksi Hak Anak (KHA) yang dibawakan oleh I Made Ambo Arjana, SH dosen pada Sekolah Polisi Negara (SPN) Jayapura, Perspektif Anak dalam Peliputan dan Pemberitaan Isu-isu Anak oleh Rusdin Tompo dari Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak (LISAN) Makassar dan Liputan Isu Anak dengan Perspektif Anak oleh Gunawan Mashar dari Detik.com Makassar serta Mengagas Jurnalis Sadar Anak oleh Upi Asmaradhana dari Metro TV Makassar.
Melalui pelatihan itu, wartawan diharapkan dalam penulisan berita lebih berpihak pada anak dan perempuan serta dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang etika jurnalisme. Wartawan melalui medianya juga diharapkan lebih banyak mengangkat berita-berita tentang anak di Papua seperti, anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan, kesehatan yang layak seperti yang dialami anak-anak yang tinggal di pedalaman Papua.
Anak merupakan masa depan dan penerus bangsa sehingga anak harus lebih mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya. Mereka harus menjalani masa kanak-kanak tanpa kekerasan, perlakuan yang tidak adil dan mereka harus mendapat perhatian yang serius baik dari orang tua, masyarakat dan negara. Dengan mendapatkan hak-haknya, di masa yang akan datang niscaya akan menjadi anak yang berguna.
Memahami Hak-hak Anak
Hak-hak anak dijamin oleh sebuah konvensi yang dinamakan Konvensi Hak Anak (KHA). KHA adalah perjanjian antarbangsa mengenai hak-hak anak. Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat, pakta) yang merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Jadi artinya, semua negara yang ikut menandatangani KHA harus mengakui dan memenuhi hak-hak anak.
Indonesia telah membuat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Hak Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Hak-hak anak melekat dalam diri setiap anak dan merupakam bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak-hak anak merupakan pengakuan atas martabat, yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut. Anak-anak pun memperoleh hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dan hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak.
Prinsip-prinsip umum KHA
Dalam pelatihan itu disebutkan ada empat prinsip yang terkandung dalam KHA yaitu pertama, Non Diskriminasi, artinya semua hak yang diakui dan terkandung didalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Tanpa perbedaan adalah tanpa memandang ras, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan, etnis, latar belakang sosial, status kepemilikan, distabilitas (cacat atau tidak), status kelahiran baik dari anak sendiri maupun dari orangtuanya atau dari walinya yang sah.
Kedua, kepentingan yang terbaik bagi anak, artinya dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintahan atau badan legislatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Ketiga, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, artinya setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan dan negara wajib menjamin kelangsungan hidup serta perkembangan anak sampai batas maksimal.
Keempat, Penghargaan terhadap partisipasi anak, artinya anak yang memiliki pandanga-pandangan sendiri mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang memmpengaruhi anak. Pandangan anak tersebut harus dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar